Monday, May 14, 2018

Hukum Bersuci dan Jenis Air Dalam Islam

Bersuci
Dalam hukum Islam, bersuci dan berbagai seluk-beluknya adalah bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama dalam hal persyaratan sembahyang telah diihinkan yang akan melakukan sembahyang Wajib suci dari hadast dan suci pula badan, pakaian dan tempat dari najis Seperti dalam Firman Allah swt.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين (222)
Artinya: Mereka bertanya kepada mu tentang Haid kemudian katakanlah, haid itu adalah kotoran, oleh karena itu seharusnya kamu menjauhkan diri dari wanita di haid, dan janganlah kamu melukis mereka sebelum mereka suci, mereka telah suci, kemudian campurilah mereka itu di tempat yang di per firman Allah kepada mu, sesungguhnya Allah orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.

Islampos.com

Bersuci ada dua bagian.
1.  Bersuci dari hadast bagian ini dengan badan, seperti mandi, mengambil udara sembahyang (Berwudhu) dan tayammum.
2. Bersuci dari najis bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.

Macam-macam dan pembagian AIR.
 Sebuah. Air yang suci dan mensucikan udara yang demikian bisa di minum dan di pakai untuk mensucikan benda yang lain. udara yang terkena dari langit dan masih tetap (belum berubah) ke adaannya seperti, air hujan, udara laut, udara sumur, udara yang sudah cair kembali, udara embun dan udara yang keluar dari mata air.seperti Allah dalam surat Al Anfal ayat 11

إذ يغشيكم النعاس أمنة منه وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به ويذهب عنكم رجز الشيطان وليربط على قلوبكم ويثبت به الأقدام (11) 

 Artinya: Ingatlah membuat Allah dengan Anda mengantuk dari penentraman daripadanya, dan Allah menurunkan kepadamu dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan gangguan syaitan dan untuk menguatkan dan memperteguh bersama telapak kakimu

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Empat Mazhab Imam Besar Dalam Islam

Rasulullah melihat bersabda: Telah meminta seorang laki-laki kepada Rasulullah, kata laki-laki itu "Ya Rasulullah kami berlayar di laut dan kami hanya membawa udara sedikit, jika kami memakai udara itu untuk berwudhu mereka tidak dapat minum, bolehkah kami berwudhu dengan udara laut , jawab Rasulullah melihat Air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainya halal di makan, Riwayat Lima ahli Hadist, menurut keterangan Tirmidzi hadis ini hasan sahih

Tatkala Nabi yang mulia di tanya Wajahnya (Budha'ah), Beliau mengatakan: airnya tidak di najisi sesuatu apapun, Riwayat Ahmad dan Tarmidzi.
Perubahan udara yang tidak menghilangkan ke sana atau sifat suci mensucikan lebih baik lagi pada suatu sifat-sifat yang tiga (warna, rasa, dan baunya), adalah sebagai berikut.
  • Berubah dengan alasan, seperti udara yang tergenang atau mengalir di batu belerang
  • Berubah karena lama berdiri, seperti air kolam
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi, seperti berubah dengan sebab ikan 
  • Berubah dengan alasan tanah yang suci, seperti dan juga yang sangat memeliharanya, seperti diubah oleh sebab daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat udara itu.
b. Air suci tidak mensucikan berarti zat nya suci tetapi tidak sah dipakai untuk mencuci sesuatu, termasuk dalam hal tiga macam air ini
  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain dari pada perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh dan lainya.
  • Air sedikit berarti kurang dari dua qullah, sudah terpakai untuk mengangkat hadast atau menghilangkan hukum najis, sedang air itu tidak berubah sifat nya dan tidak pula bertambah timbangannya
  • Air pohon-pohonan atau air buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
c. Air yang bernajis air yang masuk bagian ini ada dua macam
  • Sudah berubah salah satu sifat nya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) di pakai lagi, baik air nya sedikit maupun banyak hukum nya seperti najis.
  • Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifat nya, air ini kalau sedikit atau kurang dari dua qullah, tidak boleh di pakai lagi dan hukum nya sama dengan najis, kalau air itu banyak berarti dua qullah atau lebih hukum nya tetap suci mensucikan.
Sabda rasulullah saw: "Air itu tidak di najisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasany atau warna nya atau baunya, Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi" dan dalam hadist yang lain rasulullah bersabda:"Apabila cukup air dua qullah tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun. Riwayat Lima Ahli Hadist.

d. Air yang makruh di pakai yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak, air ini makruh di pakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Rasulullah saw bersabda : Dari 'Aisyah sesungguh nya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka berkata Rasulullah kepadanya, Janganlah engkau berbuat demikian ya 'Aisyah, sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak. Riwayat Baihaqi.

Related Posts

Hukum Bersuci dan Jenis Air Dalam Islam
4/ 5
Oleh