Al Khilafah sebenarnya adalah soal politik dan ketatanegaraan karena itu bukanlah disini tempat untuk mengupasnya, tetapi dalam tulisan di sini khusus membicarakan tentang tatanegara atau politik tulisan ini hanya sekedar menggambarkan dimana hukum-hukum Islam itu akan berjalan lancar dan baik dalam masyarakat andai tatanegara itu berdasar hukum-hukum Islam.
Dan mengingat khilafah itu tak sunyi dari mengandung beberapa hukum terutama mengenai hukum penyusunan negara. kepala negara pemilihan khalifah hak memilih dan di pilih sebagainya.
Al Khilafah ialah sesuatu susunan pemerintah yang di atur menurut ajaran agama Islam sebagai yang di bawa dan di jalankan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidup beliau dan kemudian di jalan kan oleh Khulafaour Rasyidin ( Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib) kepala negaranya di namakan Khalifah.
Baca Juga: Al Qur'an di Masa Khalifah Utsman bin Affan
Al Khilafah dapat di tegakkan dengan perjuangan umat Islam yang teratur menurut keadaan dan tempat masing-masing umat, baik berbentuk nasional untuk sebagian umat muslimin yang merupakan suatu bangsa yang memperjuangkan suatu negara yang telah mereka tentukan batas-batas nya sebagaimana telah terjadi mulai dari khilafah Umawiyah, khilafah 'Abbasiyah dan lain-lain sesudah itu khilafah-khilafah itu di akui dan di taati oleh ulama Muslimin atau berbentuk umum internasional untuk seluruh Islam sedunia.
Baca Juga: Ketika Dajjal Mengaku Dirinya Sebagai Tuhan
Hukum Membentuk Khilafah
Telah sepakat umat muslimin (Ijma' yang Mu'tabar) bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua umat muslim Alasananya sebagai berikut:
Dan mengingat khilafah itu tak sunyi dari mengandung beberapa hukum terutama mengenai hukum penyusunan negara. kepala negara pemilihan khalifah hak memilih dan di pilih sebagainya.
Al Khilafah ialah sesuatu susunan pemerintah yang di atur menurut ajaran agama Islam sebagai yang di bawa dan di jalankan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidup beliau dan kemudian di jalan kan oleh Khulafaour Rasyidin ( Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib) kepala negaranya di namakan Khalifah.
Baca Juga: Al Qur'an di Masa Khalifah Utsman bin Affan
Al Khilafah dapat di tegakkan dengan perjuangan umat Islam yang teratur menurut keadaan dan tempat masing-masing umat, baik berbentuk nasional untuk sebagian umat muslimin yang merupakan suatu bangsa yang memperjuangkan suatu negara yang telah mereka tentukan batas-batas nya sebagaimana telah terjadi mulai dari khilafah Umawiyah, khilafah 'Abbasiyah dan lain-lain sesudah itu khilafah-khilafah itu di akui dan di taati oleh ulama Muslimin atau berbentuk umum internasional untuk seluruh Islam sedunia.
Baca Juga: Ketika Dajjal Mengaku Dirinya Sebagai Tuhan
Hukum Membentuk Khilafah
Telah sepakat umat muslimin (Ijma' yang Mu'tabar) bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua umat muslim Alasananya sebagai berikut:
- Ijma' sahabat sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang khilafah daripada urusan janazah Rasulullah saw, ketika itu sungguh ramai di bicarakan soal khilafah oleh pemimpin-pemimpin Islam berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sepakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah, kepala negara Islam yang pertama sesudah meninggalnya Rasulullah saw.
- Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban seperti pembelaan agama mejaga ke amanan dan sebagainya melainkan dengan adanya khilafah (pemerintahan)
- Beberapa ayat dan Hadist yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya dengan tegas menjadi janji yang pasti daripada Allah SWT kepada Muslimin yang mula-mulanya di waktu itu hidup dalam ketakutan kegelisahan dan ke zaliman tetapi mereka terus berjuang untuk menegakan khalifah di muka bumi Allah berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٥٥)
Artinya : Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal di antara kamu bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah, dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang di redhoinya bagi mereka dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan keamanan (AnNur: 55)
Dasar-dasar khilafah
Kalau kita ikuti dengan penyelidikan yang seksama nyatalah bahwa khilafah/pemerintahan yang di jalankan oleh Khulafaur Rasyidin berdasar atas
- Kejujuran dan Keihlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna
- Keadilan yang mutlaq terhadap segala manusia dalam segala sesuatunya
- Tauhid (mengesakan Allah) sebagaimana di perintahkan dalam ayat-ayat Al Qur'an supaya mentaati Allah dan Rasulnya
- Kedaulatan rakyat yang dapat di pahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taati kepada Ulil Amri (wakil-wakil rakyat) seperti dalam firman Allah
Menurut ahli tafsir imam Muhammad Fkhruddin Razi dalam kitab tafsirnya Mafathul ghaib beliau tafsirkan Ulil Amri di suatu tempat dengan Ahlul Hallil Wal Aqdi ( alim ulama cerdik pandai pemimpin-pemimpin yang di taati oleh rakyat) dan di lain tempat beliau tafsirkan dengan Ahli Ijma (ahli-ahli yang berhak memberi putusan)
Hak mengangkat dan memecat Khalifah
Telah sepakat ulama bahwa memilih khalifah adalah fardhu kifayah atas Ahlul Hallil Wal 'aqdi dikalangan umat hanya mereka berlain faham dalam mengartikan kata Ahlul Hallil Wal 'Aqdi siapakah, bagaimanakah sifat Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu,
Yang dimaksud Ahlul Halli Wal "aqdi ialah para ulama cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang memiliki kedudukan dalam masyarakat di percaya oleh seluruh rakyat sehingga buah pilihan mereka nanti akan di taati serta di tunduki oleh seluruh rakyat.
Menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sepakat mereka (Ahlul Halli Wal 'Aqdi) atau sedikitnya dengan sepakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.
Sebagian ahli fiqih berpendapat cukup dengan lima orang dari Ahlul Halli Wal 'Aqdi, mereka beralasan dengan pengangkatan Utsman yang di serahkan kepada enam orang yang di calonkan oleh Umar (khalifah kedua) maka Utsman di angkat oleh lima orang calon dari enam calon tadi.
Hukum Membentuk Khilafah Dalam Islam dan apa itu Khilafah
4/
5
Oleh
femoss